Rabu, 29 Januari 2014

Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan untuk kerjasama usaha antara BMT dan anggota dengan modal murni dari BMT dan pengelola usaha dari anggota, dan dalam penghitungan keuntungan menggunakan prinsip nisbah bagi hasil.

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan untuk kerjasama usaha antara BMT dan anggota dengan penggabungan modal dari kedua belah pihak, dan dalam penghitungan keuntungan menggunakan prinsip nisbah bagi hasil.

Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan dengan prinsip jual beli untuk memenuhi kebutuhan barang konsumtif atau alat pendukung usaha dengan pengembalian modal secara tangguh atau angsuran.

Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan dengan prinsip sewa menyewa untuk memenuhi kebutuhan anggota untuk menyewa asset pribadi maupun untuk usaha, juga untuk memenuhi kebutuhan aneka jasa.

1 komentar: